Menurut UU No. 23 Tahun 1997 pasal 1 ayat 12, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat. energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Bahan penyebab pencemaran disebut polutan. Suatu lingkungan disebut tercemar apabila jumlah atau kadar polutan melebihi ambang batas sehingga menyebabkan menurunnya kualitas atau daya dukung lingkungan dan terganggunya kehidupan makhluk hidup.
Pencemaran dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu
- pencemaran udara
- pencemaran air
- pencemaran tanah
- pencemaran suara
Referensi:
Irnaningtyas. 2013. Biologi Untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar